DI tengah pandemi ini, koleksi tanaman hias menjadi tren hobi baru di masyarakat. Bahkan tanaman hias kini menjadi salah satu barang mewah mengingat tanaman hias jenis tertentu memiliki harga pasaran hingga jutaan. Harga jual tanaman hias yang tinggi membuat barang ini kini menjadi barang incaran pencurian, sebagaimana yang akhir-akhir ini sering terjadi. Berikut deretan kasus pencurian tanaman hias di Indonesia.
1. Pencurian 47 batang aglonema di Cianjur
Pada bulan Maret 2021, terjadi pencurian tanaman hias jenis aglonema di daerah Cilaku, Kabupaten Cianjur. Terekam CCTV yang terpasang di rumah korban, pelaku yang berjumlah dua orang mencuri puluhan batang tanaman hias tersebut. Sejumlah 47 batang aglonema yang nilainya dapat mencapai Rp10 juta itu diambil dari pot oleh sang pelaku. Cahyowati selaku korban menyatakan ini kedua kalinya terjadi pencurian tanaman di rumahnya. Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cilaku dan dalam proses pencarian pelaku oleh Polsek Cilaku dan Polres Cianjur.
2. Pencurian 30 tanaman hias di Lamongan
Pencurian tanaman hias juga beberapa kali dialami oleh para pedagang tanaman hias di Jalan Soemargo, Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur. Merespons aksi pencurian yang memberikan kerugian hingga Rp15 juta tersebut, para pemilik kios pun melakukan patroli malam untuk mengungkap pelaku. Patroli malam yang dilaksanakan pada 3 Februari 2021 lalu pun membuahkan hasil dengan didapati pelaku berinisial S (37) yang hendak mencuri bunga sirih gading. Pada saat dilakukan penyidikan, pelaku mengaku bahwa ia sudah melancarkan aksi pencuriannya sebanyak 5 kali karena ingin mengikuti tren koleksi tanaman hias. Polisi setempat kemudian menyita 30 tanaman hias yang dicuri pelaku dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Januari 2021.
3. Pencurian monstera king senilai Rp6 juta di Pontianak
Tanaman hias jenis monstera king termasuk tanaman hias dengan nilai jual yang tinggi. Pada bulan Maret 2021 lalu, seorang pelaku yang berinisial AS melancarkan aksi pencurian tanaman hias tersebut setelah melakukan riset tentang tanaman hias yang memiliki nilai jual tinggi. Korban yang merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Pontianak Selatan. Sang pelaku yang menjual barang curiannya tersebut di media sosial diamankan oleh polisi setelah polisi mengungkap pelaku dari patroli siber. AS mengaku sudah tiga kali melancarkan aksi pencurian tanaman hias di Pontianak. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
4. Komplotan pencuri tanaman hias terekam CCTV di Jatisampurna
Suyanto selaku pedagang tanaman hias hendak melaporkan kasus pencurian tanaman miliknya setelah melihat rekaman CCTV di rumahnya. Berdasarkan rekaman pada 30 Maret 2021, terdapat dua orang yang melakukan aksi pencurian tanaman hias jenis aglonema di rumah korban yang berada di Kranggan Wetan, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi. Berdasarkan pernyataan korban, pencurian tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp5 juta.
5. Ratusan tanaman hias dicuri di Lampung
Pencurian tanaman hias juga sempat terjadi di Lampung pada bulan Maret 2021 lalu. Korban bernama Seri Enani yang tinggal di Jalan Belimbing, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung mendapati tanaman hias di pekarangan rumahnya hilang dari pot. Berdasarkan rekaman CCTV yang dimiliki korban, diduga terdapat empat pelaku yang melakukan aksi pencurian tersebut. Kerugian yang dialami korban dari pencurian 115 tanaman hias diperkirakan lebih dari Rp50 juta. (Diolah dari berbagai sumber/Zahra Siti Arkandina/Litbang MPI
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.