Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulai Hari Ini MRT Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 12 Juli 2021 |05:16 WIB
Mulai Hari Ini MRT Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bagi pengguna moda raya terpadu (MRT) Jakarta, mulai hari ini, Senin (12/7/2021), hanya diperuntukkan pekerja sektor esensial dan kritikal hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir pada 20 Juli 2021. Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 50 tahun 2021.

"Sehubungan dengan telah dikeluarkannya SE Menteri Perhubungan No. 50 tahun 2021, mulai Senin 12 Juli sampai dengan Selasa 20 Juli 2021, MRT Jakarta hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial dan kritikal," tulis akun Instagram @mrtjkt.

PT MRT mewajibkan pengguna membawa dan menunjukkan salah satu dokumen perjalanan berikut:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

2. Surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

3. Surat tugas yang berstempel atau cap basah dan ditandatangani basah atau elektronik oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).

"Informasi lebih lanjut terkait STRP dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id/," tulis petugas.

Baca Juga : PPKM Darurat, Ribuan Ton Beras Disalurkan ke Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

PT MRT juga mengimbau kepada pengguna agar mematuhi aturan yang berlaku serta mematuhi protokol kesehatan.

"Yuk kita patuhi aturan yang ada serta terapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beraktivitas diluar rumah untuk kesehatan bersama,"demikian penutup pada keterangan tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement