JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021, terdapat rata-rata 52 pelanggaran dalam sehari.
"Rata-rata pelanggaran PPKM Darurat 52 pelanggaran per hari," kata Syafrin ketika dihubungi wartawan, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Penumpang Bus AKAP Terus Turun
Meski begitu, jumlah pelanggaran yang ditemukan saat ini menurun jika dibanding dengan PPKM Mikro yang diberlakukan sebelumnya.
Penurunan pelanggaran disebutkan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sejumlah sektor pada PPKM Darurat.
Dalam penerapan PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sebagian besar kegiatan masyarakat, mulai dari menutup tempat perbelanjaan, tempat wisata, perkantoran hingga meniadakan sementara waktu berbagai kegiatan keagamaan. Artinya, peraturan ini memang lebih ketat ketimbang PPKM Mikro sebelumnya.
Baca juga: Mau Naik Ojek atau Taksi Online, Jangan Lupa Bawa STRP
"Saat PPKM berbasis Mikro rata-rata 84 pelanggaran per hari," ucap Syafrin.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.