Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 47.899, Berikut Sebarannya di 34 Provinsi
Walau begitu, pihaknya hanya memberikan sanksi tertulis. Sebab perbankan merupakan sektor kritikal atau esensial yang boleh beroperasi saat PPKM Darurat. Selain itu, ia juga meminta pimpinan bank untuk melarang ibu hamil ngantor saat PPKM Darurat.
"Tidak (dikenai denda) hanya teguran tertulis ke pimpinannya, agar ibu hamil Work From Home (WFH) aja," tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap dua kantor yang ada di sekitar ruko Centra Niaga Puri Kembangan, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran prokes. "Dua kantor itu tidak ditemukan pelanggaran," paparnya.
(Widi Agustian)