JAKARTA - Salah satu kantor Cabang Bank Syariah di Centra Niaga Puri Kembangan, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat diberikan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kembangan Sumardi Siringoringo menjelaskan, bank syariah itu diduga telah melanggar kebijakan protokol kesehatan (prokes) saat berlangsungnya PPKM Darurat.
"Masalahnya, ibu hamil masih bekerja di saat ada aturan PPKM darurat ini," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Dipertemukan dengan Ibunya, Tangis Anak yang Ikut Demo Pecah di Polres Tasikmalaya