Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Benih Lobster

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 15 Juli 2021 |16:52 WIB
Eks Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Benih Lobster
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Amiril Mukminin selaku Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait kasus suap ekspor benih bening lobster. Selain itu, Amiril dihukum membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tak hanya Amiril, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ainul Faqih selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Istri Edhy Prabowo dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Selain itu, Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Amiril, terdakwa II Siswadhi, dan terdakwa III Ainul Faqih bersalah melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Sebelumnya, Amiril dituntut empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Ainul Faqih, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Untuk Siswadhi Pranoto Loe, dituntut sama seperti Ainul Faqih yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka telah membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap dari para eksportir benih bening lobster (BBL).

Baca Juga : 2 Mantan Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Suap Ekspor Lobster

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement