Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Benih Lobster

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 15 Juli 2021 |16:52 WIB
Eks Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Benih Lobster
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Sindo)
A
A
A

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan yakni para terdakwa dianggap selalu bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum. Kemudian, terdakwa Siswadhi Pranoto Loe telah mengakui perbuatannya, mengembalikan seluruh uang korupsi dan telah ditetapkan Justice Collaborator. Sedangkan Ainul Faqih, dinilai tidak mendapat keuntungan dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement