Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Mampu Bayar Denda PPKM Darurat, Penjual Kopi Dijebloskan ke Penjara

Asep Juhariyono , Jurnalis-Kamis, 15 Juli 2021 |19:49 WIB
Tak Mampu Bayar Denda PPKM Darurat, Penjual Kopi Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Saat ini rekan rekan sesama penjual kopi yang mengelola kedai kopi milik anaknya, dan semuanya biaya dan bahan bahan mulai dari kopi, susu, dan bahan lainya juga sudah disiapkan untuk berjualan selama anaknya di penjara, dan semuanya komunitas penjual kopi yang menanggung biaya operasionalnya.

Melihat anaknya kengambil keputusan untuk menjalani hukuman penjara, dirinya merasa bangga atas tanggung jawabnya, karena dari awal saat kena razia juga anaknya sudah menerina semuanya.

Sebelum divonis, anaknya juga sempat berbicara dan akan menghadapi semuanya, karena memang saat PPKM Darurat ini keuntungan dari kedai kopinya sekitar Rp200 ribu omsetnya, dan untungnya cuma berapa.

Dirinya merasa sedih hanya bisa mengantar anaknya sampai pintu gerbang lapas, karena dirinya juga tidak bisa melihat anaknya dikurung di ruangan yang mana.

"Asep merupakan anak ke dua dari empat bersodara, semua anak saya diperlakukan sama tidak ada yang diistimewakan satu sama yang lainnya," jelasnya.

Sementara menurut jaksa penuntut umum, Ahmad Siddik, dirinya merasa salut pada terpidana, karena tadi terpidana datang sendiri bersama orang tuanya ke kejaksaan, dan udah siap melaksanakan eksekusi hukuman. Dalam pelaksanaan eksekusi ini dirinya merasa ditolong, dan salut serta memberikan apresiasi kepada terpidana.

"Saya akan berusahan menyampaikan pada pihak lapas agar tidak disatukan dengan tahanan yang lainnya, karena ini hanya tipiring hukumannya kurungan, hanya pelanggaran saja," jelasnya.

"Perkara tipiring ini hampir sama dengan tilang, kalo tilang kan harus bayar denda, jadi jika tipiring, maka tidak akan ada catatan apapun pada diri terpidana," jelasnya.

Sebelumnya pada hari Selasa siang, Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Asep, dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pengusaha pelanggar PPKM Darurat.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement