JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku menonton sinetron Ikatan Cinta. Tontonan itu sebagai salah satu kegiatannya mengisi waktu senggang di rumah saat PPKM Darurat.
Mahfud pun memberikan catatan soal hukum pidana atas film yang dibintangi oleh Arya Saloka dan Amanda Manopo itu. Via akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (15/7/2021) malam, eks Ketua MK itu mengatakan Ikan Cinta sinetron yang asyik ditonton.
"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter. Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas," tulis Mahfud.
Lebih jauh, dia menjelaskan satu kejadian di sinetron tersebut, ketika pemeran bernama Sarah langsung ditahan polisi karena mengaku melakukan pembunuhan. Padahal, dalam hukum pidana pengakuan tak bisa dijadikan alat bukti yang kuat.
"Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," ungkapnya.