JAKARTA - Negara Arab Saudi dikenal sebagai negara yang tegas dalam menetapkan aturan, salah satunya masalah perizinan. Konsul Haji Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali menyampaikan bagaimana mengurus sistem perizinan ibadah haji di masa pandemi seperti saat ini.
“Ya di sini kan terpadu ya, jadi ketika orang itu sudah memiliki identity permit ya atau residence permit itu semua hal yang bersangkutan dengan perizinan, kemudian pengajuan dan lain-lain itu mudah sekali,” kata Endang dalam Special Dialogue Okezone beberapa waktu lalu.
Baca juga: Khotbah Arafah 2021 Tersedia dalam 10 Bahasa, Termasuk Indonesia
Endang menjelaskan, ketika sudah mendapatkan izin, orang tersebut harus sesuai dengan persyaratan yang diminta seperti usia 18 tahun hingga 65 tahun, sudah divaksin 2 kali atau belum, dan tidak memiliki penyakit kronis. Bila sudah memenuhi persyaratan yang ada, orang tersebut tentu akan mendapatkan izin.
“Juga ketika dia sudah dinyatakan lolos, dan dia mampu membayar paket layanan. Paket layanan ini kan ada 3 level ya,” tambahnya.
Baca juga: Langgar Prokes, Siap-Siap Denda hingga Deportasi
Paket layanan ini terdiri dari 3 level. Bila memilih level tertinggi biaya yang harus dikeluarkan sekitar 20 ribu riyal, level yang kedua biayanya sekitar 17 ribu riyal dan level yang terakhir biayanya sekitar 12 ribu riyal.
Diketahui, Arab Saudi mulai menggelar rangkaian ibadah haji 1442 H pada Sabtu 17 Juli 2021. Kuota haji memang dibatasi hanya 60 ribu. Haji ini juga dikhususkan bagi warga Saudi dan ekspatriat yang sudah menetap di sana.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News