Karena takut fotonya disebar, korban mentransfer uang sebesar Rp800 ribu ke rekening pelaku. Namun karena masih diancam, korban akhirnya memilih mendatangi Polsek Ngaglik untuk melaporkan pria yang pernah dipacarinya secara daring itu.
“Setelah melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban maupun saksi-saksi, diperoleh informasi dan petunjuk mengenai keberadaan pelaku. Kemudian petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaglik berhasil mengamankan pelaku saat berada di Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur Depok Sleman. Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangannya,” kata Budi.
Baca juga: Ratusan ASN di Sleman Diswab, 11 Orang Positif Covid-19
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa buku tabungan, HP dan SIM card serta satu lembar bukti setoran.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 368 KUHP.
Baca juga: Lapor Polisi, Mahasiswi Cantik Ini Takut Foto Bugilnya Disebarluaskan
(Fakhrizal Fakhri )