MAJALENGKA - Ratusan pelanggar PPKM Darurat tercatat terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sejak diberlakukan pada 3 sampai 20 Juli 2021 kemarin. Dari jumlah perkara itu, terkumpul dana denda lebih dari Rp185 juta.
Kasi Pidum Kejari Majalengka Faisal Amin mengatakan, tercatat sebanyak 101 perkara yang ditangani tim selama pemberlakuan PPKM Darurat lalu. Dana dari denda itu, jelas dia, sudah disetor ke kas negara.
“Jumlah perkara pelanggaran PPKM Darurat pada wilayah hukum Majalengka sampai dengan tanggal 19 Juli 2021 sejumlah 101 perkara dengan total denda yang sudah disetorkan ke kas negara sebesar Rp185.450.000,” kata Faisal kepada MPI, Rabu (21/7/2021).
Dijelaskannya, selama pemberlakuan PPPKM Darurat itu, pelanggar berasal dari kalangan yang beragam. Bahkan, ada juga di antaranya dari perorangan secara pribadi.
“(Pelaku palanggaran) perusahaan ada, pelaku usaha kecil juga ada. Bahkan ada warga yang tidak pakai masker juga terjaring razia. (besaran dendanya) bervariasi. Tidak ada yang dikurung, semuanya denda,” kata dia.