JAKARTA - Aksi Greenpeace menembakkan laser membentuk tulisan kritik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. KPK menganggap aksi tersebut “tidak normal” dan tak bisa dimaknai sebagai kebebasan berpendapat. KPK melaui Biro Umum telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sangat menghormati kebebasan untuk menyampaikan gagasan dan pendapat sebagaimana dijamin oleh UU.
“Gagasan, informasi, kritik, dan masukan yang disampaikan dengan cara-cara simbolik kami maknai sebagai seni kebebasan berpendapat dan KPK sangat memahami dan menghormati hal tersebut,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (22/7/2021).
Ali Fikri bergarap, cara-cara yang dilakukan tetap mengedepankan dan berpedoman pada aturan yang ada. Menembakkan laser ke gedung KPK pada malam hari dan diduga tanpa ada izin dari yang berwenang, disebut Ali tidak seperti aksi biasanya dan sangat tidak normal.
“Atas dasar itu, kami tidak bisa memaknainya sebagai kebebasan berpendapat. Karena siapapun dalam konteks menyampaikan aspirasi tentu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.