Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat Diperpanjang, Perlukah Pembaruan STRP?

Jonathan Nalom , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |08:10 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Perlukah Pembaruan STRP?
Gubernur DKI Anies Baswedan membagikan bahwa tak perlu pembaruan STRP meski PPKM Darurat diperpanjang (Foto: IG Anies Baswedan)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Pusat telah memperpanjang masa berlaku PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, meski istilahnya diubah menjadi PPKM level 1-4. Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah perlu pembaruan surat tanda registrasi pekerja (STRP) saat para pekerja hendak masuk Ibu Kota.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lewat unggahannya di Instagram. Dalam unggahan dijelaskan bahwa, STRP akan diperbaharui secara otomatis lewat sistem, jadi para pekerja tidak perlu mengajukan STRP lagi.

“Bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang telah memiliki STRP dengan Masa Berlaku s.d. 20 Juli 2021, TIDAK PERLU mengajukan STRP kembali,” tulis @aniesbaswedan dalam unggahan Instagramnya dikutip Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:  4.842 Warga Jakbar Langgar Prokes Selama PPKM Darurat

Anies menambahkan, masyarakat dapat memohon untuk mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan. Namun, bisa juga dengan menunjukan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya ke Petugas Gabungan Pengendalian dan Pengawasan PPKM Darurat Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement