“Autentifikasi perizinan STRP dapat dilakukan oleh Petugas Gabungan melalui scan QR Code yang tertera di STRP,” lanjutnya.
Anies tetap mengingatkan kepada para pemilik STRP untuk tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19 apabila sudah divaksin. Sementara, mereka yang belum menerima vaksin diimbau untuk membuat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi yang ditanda tangani diatas materai.
“Moda transportasi umum harap melengkapi dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Otoritas Pelayanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Baca Juga: Instruksi Kapolri ke Jajaran saat PPKM Level 4: Pastikan Penyaluran Bansos Cepat dan Tepat Sasaran
(Arief Setyadi )