BEKASI - Mulai besok, Pemerintah Kabupaten Bekasi lebih tegas dalam memberikan tindakan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya.
Keputusan itu, setelah pemerintah setempat menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Level 4 hingga 25 Juli mendatang.
Masyarakat, pelaku usaha ataupun perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi tipiring atau tindak pindana ringan.
”Sanksi tipiring itu berupa penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp500 ribu, paling banyak Rp50 juta,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Menko Luhut: 60% Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan Sudah Luar Biasa