Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Mulai Besok, Pelanggar Prokes di Bekasi Dikenakan Sanksi Tipiring

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |15:06 WIB
Mulai Besok, Pelanggar Prokes di Bekasi Dikenakan Sanksi Tipiring
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

BEKASI - Mulai besok, Pemerintah Kabupaten Bekasi lebih tegas dalam memberikan tindakan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya.

Keputusan itu, setelah pemerintah setempat menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Level 4 hingga 25 Juli mendatang.

Masyarakat, pelaku usaha ataupun perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi tipiring atau tindak pindana ringan.

”Sanksi tipiring itu berupa penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp500 ribu, paling banyak Rp50 juta,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Menko Luhut: 60% Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan Sudah Luar Biasa

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement