Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Mulai Besok, Pelanggar Prokes di Bekasi Dikenakan Sanksi Tipiring

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |15:06 WIB
Mulai Besok, Pelanggar Prokes di Bekasi Dikenakan Sanksi Tipiring
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Untuk itu, kata dia, petugas gabungan antara pemerintah, kepolisian dan TNI bakal meningkatkan kegiatan operasi yustisi serta inspeksi mendadak atau sidak pada sektor non esensial dan kritikal dimasa perpanjangan PPKM level 4 ini.”Kita akan menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis,” ucapnya.

Adapun aturan yang diterapkan itu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Dimana pada aturan itu diterapkan sanksi penjara maksimal tiga bulan hingga denda minimal Rp 500 dan maksimal Rp 50 juta, sesuai pelanggaran yang dilakukannya. Harapanya, jangan sampai ditemukan ada pelanggaran dan masyarakat patuh dengan aturan pemerintah.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, menyatakan dalam penindakan tipiring itu, pihaknya melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan hingga Pengadalian. Pihaknya juga akan memaksimalkan lagi jumlah personel untuk melakukan sidak ke beberapa tempat yang berpotensi melanggar prokes dan PPKM Darurat.

”Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat. Tapi kemarin kita hanya berikan edukasi, teguran dan surat pernyataan mulai besok sudah akan kita berikan sanksi tipiring,” ungkapnya. Sebelumnya petugas lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif humanis berupa sosialisasi, dan edukasi.

Sejak penerapan PPKM darurat sekak 3 hingga 20 Juli, sudah ada 33 tempat usaha yang disegel. Tempat usaha itu mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, dan lainnya. Sementara untuk perusahaan ada dua yang disegel, karena tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement