Menurutnya, dalam kondisi gagal panen, asuransi akan mengeluarkan biaya pertanggungan.
"Hal inilah yang membuat petani tidak akan merugi meski gagal panen. Mereka tetap memiliki modal untuk tanam kembali," ucapnya.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati mengatakan, asuransi tidak akan memberatkan petani.
"Petani hanya harus membayarkan premi sebesar Rp36 ribu per hektare. Jumlah ini tidak akan memberatkan, sebab pemerintah telah memberikan subsisi sebesar Rp144 ribu. Sedangkan ganti rugi diberikan kepada peserta asuransi yang umur padinya sudah melewati 10 hari, atau tingkat dan luas kerusakan pertaniannya mencapai lebih dari 75 persen. Besarnya ganti rugi adalah Rp6 juta per hektare per musim," ucapnya.
Sebelumnya, Asuransi Jasindo meluncurkan aplikasi PROTAN atau proteksi pertanian sebagai bentuk komitmen untuk mendukung program pemerintah. PROTAN merupakan hasil inovasi Jasindo untuk memaksimalkan pemanfaatan perkembangan teknologi guna memudahkan pemberian layanan kepada masyarakat.