Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tipu Pasien Covid-19, Pria Ini Jual Tabung Oksigen Rp7,5 Juta

Lukman Hakim , Jurnalis-Minggu, 25 Juli 2021 |03:31 WIB
Tipu Pasien Covid-19, Pria Ini Jual Tabung Oksigen Rp7,5 Juta
Polisi menangkap pelaku penipuan tabung oksigen (Foto: Lukman Hakim)
A
A
A

SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengamankan pria asal Gresik berinisial HK lantaran diduga melakukan penipuan dengan tidak mengirim tabung oksigen yang dipesan pasien Covid-19. Harganya pun cukup tinggi, yakni mencapai Rp7,5 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, saat ini permintaan oksigen untuk pasien Covid-19 sangat tinggi. Namun, ada saja oknum yang tega memanfaatkan situasi ini. 

"Korban yang saat itu sedang dalam kondisi kritis, akhirnya membeli tabung oksigen ini. Namun, setelah membayar dengan harga tinggi, tabung tersebut tak sampai ke tangan korban," katanya, Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga:  Awas Tertipu, Nama Wagub Kepri Dicatut Akun Facebook Palsu

Dia menambahkan, saat itu pelapor sedang sakit kritis dan membutuhkan tabung oksigen. Kemudian, pelapor mencoba berburu tabung oksigen melalui online atau Facebook dan terhubung ke akun terlapor Meriang Hati.

Akun tersebut menjual tabung oksigen, kemudian pelapor memesan tabung oksigen seharga Rp7,5 juta secara transfer atas nama Hanafi Umar. "Setelah mentransfer, ternyata tabung oksigen yang dipesan oleh pelapor tidak terkirim," imbuhnya.

Korban melapor ke Polrestabes Surabaya pada Jumat 23 Juli 2021 atas kejadian yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, Unit 3 Resmob Polrestabes Surabaya langsung bergegas dan melakukan penyelidikan dan pembuntutan kepada tersangka. Sehingga pada sore harinya petugas berhasil mengamankan HK di daerah Jalan Pancawarna Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  Tergiur Rp50 Ribu dan Viral, Gadis ABG hingga Emak-Emak Terjerat Utang Online

HK lantas dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, HK telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni screenshot chat Facebook, bukti transferan uang Rp7,5 juta dan sebuah handphone untuk transaksi," kata Oki.

Atas perbuatannya, HK diduga melanggar Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement