Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Terdakwa Kebakaran Kejagung Divonis Bebas

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 26 Juli 2021 |19:55 WIB
Satu Terdakwa Kebakaran Kejagung Divonis Bebas
A
A
A

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (dan) serta turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.

Diketahui, vonis keenamnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut. Untuk lima terdakwa yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut satu tahun penjara. Sedangkan, Uti Abdul Munir lebih tinggi yakni satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Baru Dalam Kebakaran Gedung Kejagung

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement