JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono, pada Senin 26 Juli 2021. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Indra dicecar oleh penyidik ihwal aliran uang korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Aliran uang panas pengadaan tanah di Munjul tersebut juga ditelusuri penyidik lewat dua saksi dari pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya lainnya yakni, Yadi Robi dan Rahmat T.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu terkait pengadaan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: KPK Tunggu Laporan untuk Usut Dugaan Kartel Besar Obat Covid-19
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).
Baca juga: Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi Lewat Rekening Sulsel Peduli Bencana
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar