LONDON - Pemerintah Arab Saudi akan menghukum warganya dengan larangan bepergian selama tiga tahun jika mereka mengunjungi Indonesia atau negara lain yang masuk "daftar merah".
Kantor berita resmi SPA pada Selasa (27/7) mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Arab Saudi mencegah penyebaran virus corona dan varian-varian barunya.
Mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri, SPA mengatakan beberapa warga Arab Saudi, yang dibolehkan pergi ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari pihak berwenang pada Mei lalu, telah melanggar aturan perjalanan.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu.
(Baca juga: Warga India Terjerat Utang 'Menggunung' Usai Pandemi Covid-19)