KEDIRI - DPD RI mengusulkan Rancangan Undang–Undang pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkap latar belakang DPD RI mengajukan usulan tersebut.
Hal itu disampaikan LaNyalla dalam zoominar tentang Transformasi Digital Pelayanan Publik dengan Artificial Intelligence, Big Data dan Smart Block Chain, yang diadakan oleh Pusat Studi Politik Pembangunan Daerah (PSP2D) dan Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU), Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, DPD RI telah menyetujui RUU tentang Pelayanan Publik dalam Sidang Paripurna DPD RI pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2020- 2021, pada 16 Juli lalu. RUU usul inisiatif DPD RI tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 dan diharapkan dapat dibahas oleh DPR bersama Pemerintah pada tahun 2022 sebagai Prolegnas Prioritas 2022.
Baca juga: Peringati Hari Anak, Ketua DPD Ingatkan Bahaya Stunting di Tengah Pandemi
“Dalam naskah RUU tersebut, DPD telah mempersiapkan desain legislasi Pelayanan Publik yang modern, inovatif dan partisipatif dengan memperhatikan perkembangan globalisasi dan demografi khususnya untuk generasi milenial,” ungkap LaNyalla.
Dijelaskannya, pengaturan dalam RUU Pelayanan Publik diharapkan mampu menjawab tantangan untuk 10 tahun ke depan. Terlebih dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, yaitu Artificial Intelligence, Bigdata, Block Chain, Nano teknologi dan sebagainya.
Baca juga: Ketua DPD: Disiplin Prokes dan Vaksin Akan Bantu Akhiri PPKM Level 4
Menurut LaNyalla, Indonesia harus mampu mengadopsi semua hal tersebut dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia.
“Kita percaya bahwa teknologi itu akan memudahkan, membuat efektif, efesien, transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik,” katanya.