Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPD Usul RUU Pelayanan Publik, LaNyalla: e-Services Keniscayaan Bagi Masyarakat

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 28 Juli 2021 |16:37 WIB
DPD Usul RUU Pelayanan Publik, LaNyalla: e-Services Keniscayaan Bagi Masyarakat
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti (Foto: Istimewa)
A
A
A

LaNyalla menyebut, di sejumlah negara Pelayanan Publik secara digital sangat cepat diadaptasi oleh warganya. Dengan menyelenggarakan pelayanan publik secara digital, negara dapat menghemat biaya yang selama ini cukup besar.

“Karena dapat menghemat penggunaan kertas, pelaksana teknis, biaya honor pegawai, sewa ruangan, serta biaya-biaya lain yang dikenal dengan opportunity cost. Bahkan dapat direduksi hingga 20% atau lebih,” ucap LaNyalla.

Namun, pelayanan publik secara digital juga akan menimbulkan biaya-biaya baru di dalam tahapan awal pelaksanaannya, terutama untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung seperti jaringan Internet yang merata di seluruh pelosok daerah. Selain itu untuk perangkat pendukung lainnya, SDM Pelaksana serta edukasi terkait literasi digital kepada masyarakat sebagai penggunanya nanti.

Meski begitu, DPD RI menilai perubahan aturan terkait pelayanan publik tetap harus dilakukan. Sebab, kemajuan zaman memang memerlukan perubahan dalam banyak sektor, termasuk pelayanan publik.

Baca juga: Pemerintah Harus Antisipasi Lonjakan Pengangguran Bila PPKM Darurat Diperpanjang

LaNyalla pun menilai RUU Pelayanan Publik usulan DPD RI akan mendukung visi misi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang selalu mengedepankan program reformasi birokrasi sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang pada akhirnya akan meningkat pula kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan paradigma baru mengenai pelayanan publik yang menjadi hak warga negara dan merupakan sebuah kewajiban untuk negara.

Baca juga: Sambut Baik Penambahan Anggaran Bansos, Ketua DPD: Segera Bagikan Bantuan ke Masyarakat

Menurut LaNyalla, paradigma Pelayanan Publik ke depan adalah bagaimana negara menempatkan warga negaranya sebagai subjek pelayanan, bukan objek dari pelayanan tersebut.

“Negara wajib menjamin hak masyarakat untuk dapat mengakses berbagai jenis pelayanan dalam memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya. Paradigma yang demikian kita kenal dengan Paradigma New Public Services,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement