Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Sarana dan Prasarana Sebelum Migrasi ke TV Digital

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 29 Juli 2021 |14:57 WIB
DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Sarana dan Prasarana Sebelum Migrasi ke TV Digital
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang ketersediaan sarana dan prasarana masyarakat sebelum migrasi dari TV analog ke TV digital. Ini dilakukan agar rencana migrasi dari TV analog ke digital tidak menyusahkan rakyat.

Anggota Komisi I DPR RI Dede Indra Purnama mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk menghentikan layanan frekuensi analog atau analog switch off, akan menyusahkan rakyat kecil yang tidak mampu membeli dekoder atau set top box yang harus dimiliki untuk menikmati siaran televisi digital.

BACA JUGA: Siaran TV Analog Dipadamkan Kominfo 17 Agustus, Pengamat Anggap Membebani Warga Miskin 

"Di tengah masa pandemi, informasi penting. Hendaknya Menkominfo memperhatikan masyarakat yang tengah sulit, sosialisasi TV digital juga belum maksimal, harga set top box di luar masih mahal. Jangan terburu-buru," ujar Dede, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Ia mengatakan, hal tersebut yang harus disiapkan oleh masyarakat. Pemerintah perlu memikirkan hal itu secara serius mengingat banyaknya masyarakat Indonesia yang membutuhkan alat set top box tersebut apabila kebijakan analog switch off benar-benar diterapkan.

BACA JUGA: Dinanti Pemirsa, MNCN Sukses Siaran Digital di 13 Kota, Ini Daftarnya!

"Ada 70 juta household atau rumah tangga di Indonesia, sebesar 70 persen atau 49-50 juta rumah tangga masih pakai TV analog. Subsidi tidak mungkin mencukupi untuk semua rumah tangga, migrasi dari sistem analog ke digital dapat menciptakan kegaduhan karena akan banyak masyarakat tidak dapat menonton siaran televisi," ujarnya.

Dia berharap kebijakan analog switch off dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), hanya diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi saja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement