Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Hasil PCR Palsu, ASN Pemprov Sulut Ditangkap

Subhan Sabu , Jurnalis-Jum'at, 30 Juli 2021 |04:07 WIB
Jual Hasil PCR Palsu, ASN Pemprov Sulut Ditangkap
ASN Pemprov Sulut ditangkap karena jual hasil tes PCR palsu. (Foto : Subhan Sabu)
A
A
A

BITUNG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HES alias Hence (41) ditangkap tim Satreskrim Polres Bitung atas pemalsuan hasil swab PCR. Tersangka merupakan ASN di Biro Protokoler Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan bertugas di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Kapolres Bitung, AKBP Indrapramana mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu (24/7/2021) sekira pukul 21.30 Wita di Pelabuhan Bitung. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melaporkan adanya penggunaan hasil swab PCR palsu.

"Pada Minggu (25/7/2021) tim Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Frelly Sumampow melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian," kata Kapolres Bitung AKBP Indrapramana didampingi Kasat Reskrim Frelly Sumampow dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr Piter Lumingkewas, saat konferensi pers, Kamis (29/7/2021).

Dari informasi didapat, pengguna swab PCR palsu tersebut berdomisili di Amurang (Minahasa Selatan). Kasat Reskrim bersama anggota langsung bergerak menuju Amurang dan mengamankan oknum pengguna swab PCR palsu tersebut. Sementara satu orang perantara juga diamankan tim tanpa perlawanan di Kelurahan Mapanget, Kota Manado.

Baca Juga : Jual Tiket Pesawat Plus Hasil PCR Palsu, Wanita Ini Ditangkap

"Selanjutnya tim mengamankan tersangka HES alias Hence di Desa Laikit Kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Utara (Minut)," ujar Kapolres Bitung AKBP Indrapramana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement