Informasi dari tersangka HES untuk pembuatan hasil swab PCR palsu dilakukan dari laptop miliknya kemudian diprint. Modus dari tersangka HES untuk membuat hasil swab PCR palsu adalah menunggu para pelanggan memerlukan jasanya untuk membuat dokumen tersebut.
Pada laptop tersangka sudah ada format PDF hasil PCR, selanjutnya diubah ke format Microsoft Word dan tinggal diedit sesuai dengan identitas orang-orang yang memerlukannya.
Tersangka memasang tarif untuk pembuatan hasil swab PCR palsu ini Rp800 ribu hingga 1,5 juta per satu dokumen.
"Tersangka diancam dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana sub pasal 268 ayat (1) KHUPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," tutur AKBP Indrapramana.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.