JAKARTA - Limbah medis menjadi persoalan yang sangat krusial karena dampaknya pada kesehatan, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini. Apabila penanganannya tidak maksimal, maka potensi pencemaran lingkungan pun sangat terbuka lebar. Berikut adalah fakta seputar limbah medis yang dirangkum Tim Litbang MPI:
1. Apa Saja yang Termasuk Limbah Medis?
Limbah medis dihasilkan dari aktivitas medis di berbagai rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Jenis beragam, diantaranya seperti limbah infeksius, patologis, benda tajam, limbah farmasi dan limbah medis padat.
BACA JUGA: Indonesia Hasilkan Teknologi Olah dan Daur Ulang Limbah Medis Covid-19
Limbah infeksius merupakan limbah yang telah terkontaminasi organisme patogen yakni virus, bakteri maupun parasit. Berdasarkan pada sebuah jurnal kesehatan, limbah infeksius terdiri dari kapas, perban, peralatan yang memiliki kontak langsung dengan pasien dan kultur sebuah laboratorium.
Kemudian, limbah patologis biasanya terdiri dari bagian atau organ tubuh manusia, janin, darah, urin dan cairan tubuh lain. Limbah ini adalah bahan yang berasal dari otopsi dan berasal dari pembiakan bahan yang sangat infeksius. Adapula limbah benda tajam, yang memang sudah terkontaminasi oleh cairan tubuh, darah, bahan beracun atau radiokatif. Ini termasuk dalam limbah benda tajam adalah pisau bedah, skalpel dan jarum suntik.
BACA JUGA: Gawat! Limbah Medis Covid-19 Capai 18.460 Ton, Berbahaya dan Beracun
Terakhir, ada limbah medis jenis farmasi. Limbah ini terdiri dari obat-obatan, vaksin dan serum yang memang sudah kadaluarsa, tumpah dan terkontaminasi. Sehingga, tidak diperlukan lagi.
Limbah medis padat merupakan sisa hasil kegiatan yang tidak dipergunakan lagi, dan berpotensi telah terinfeksi dan terkontaminasi pasien. Contohnya adalah masker bekas, sarung tangan bekas dan APD (Alat Pelindung Diri) bekas.