Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Pengantin Baru di Rejang Lebong Bengkulu Gagal Bulan Madu Usai Sebar Foto Bugil Siswi SMP

Endro Dwirawan , Jurnalis-Jum'at, 30 Juli 2021 |06:56 WIB
Pengantin Baru di Rejang Lebong Bengkulu Gagal Bulan Madu Usai Sebar Foto Bugil Siswi SMP
Polisi menangkap pengantin baru pelaku penyebar foto bugil siswi SMP.(Foto:iNews TV)
A
A
A

“Korban lantas menuruti permintaan pelaku dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku RW menyebarkan foto korban dan disebarkan ke teman-teman korban,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 45 junto pasal 27 ayat 1 undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp750 juta.

“Hingga kini, pelaku masih mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang,” tandasnya.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement