Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menambahkan, tidak hanya pungli dan pemotongan uang bansos, layanan ini juga bisa untuk pengaduan salah sasaran bansos.
"Pelaku praktik pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan," tukasnya.
Baca Juga: Ketua DPD RI: Pelaku Pungli Penyaluran BST PPKM Harus Ditindak Tegas!
(Arief Setyadi )