Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Tangerang Terima 47 Laporan Pungli Bansos Covid-19

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Senin, 02 Agustus 2021 |15:08 WIB
Pemkot Tangerang Terima 47 Laporan Pungli Bansos Covid-19
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menambahkan, tidak hanya pungli dan pemotongan uang bansos, layanan ini juga bisa untuk pengaduan salah sasaran bansos.

"Pelaku praktik pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan," tukasnya.

Baca Juga: Ketua DPD RI: Pelaku Pungli Penyaluran BST PPKM Harus Ditindak Tegas!

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement