Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Kalteng : Pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3, mulai 3 hingga17 Agustus 2021

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Selasa, 03 Agustus 2021 |21:01 WIB
Gubernur Kalteng : Pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3, mulai 3 hingga17 Agustus 2021
Foto: Dok Pemprov Kalimatan Tengah
A
A
A

Selain itu, angka penambahan kasus masih sangat tinggi, angka kesembuhan semakin menurun, perawatan pada pasien muda menjadi lebih lama dan tingkat risiko penularan masih tinggi. Kalteng saat ini sedang berada di gelombang kedua pandemi.

Penerapan PPKM dilakukan untuk meredam penularan lebih lanjut sehingga perlu diambil langkah- langkah yang tidak biasa dan bisa jadi tidak populer bagi masyarakat. Pemprov Kalteng harus menarik rem darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19.

“Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak kebijakan ini. Langkah ini meskipun pahit tetapi harus diambil karena merupakan obat yang paling tepat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menerapkan PPKM level tiga dan empat," ujarnya.

Turut hadir Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedy Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kajati Kalteng Iman Wijaya, Kabinda Kalteng Brigjen TNI Sinyo serta Pj. Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin

CM

(Yaomi Suhayatmi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement