Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Bubarkan Pernikahan Disertai Orkes di Sampang, Tuan Rumah hingga Biduan Didenda

iNews TV , Jurnalis-Rabu, 04 Agustus 2021 |22:11 WIB
Petugas Bubarkan Pernikahan Disertai Orkes di Sampang, Tuan Rumah hingga Biduan Didenda
Pesta pernikahan disertai orkes dibubarkan petugas (Foto: Fathor Rahman)
A
A
A

SAMPANG - Personel Polres Sampang dan TNI membubarkan secara paksa resepsi pernikahan di masa PPKM level 4 dan hiburan orkes yang diadakan di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kebiasaan masyarakat di awal musim kemarau memang sudah biasa mengadakan pernikahan dan mengundang hiburan seperti orkes di Kecamatan Camplong. Namun, kali ini tuan rumah yang mengadakan hajatan dan hiburan orkes mengantongi izin tim Gugus Tugas Covid-19 dan Kapolres Sampang.

Baca Juga:  PPKM 4 di Perpanjang, Polisi Kembali Lakukan Penyekatan di Sejumlah Titik

Petugas pun langsung membubarkan para penonton yang berkerumun. Bahkan, kebanyakan tidak menggunakan masker.

"Kita sudah menyampaikan kepada Mat Sholeh tolong kegiatan dangdutan ditiadakan, sampai terakhir itu tidak ada, tapi ketika anggota polsek pulang karena akan melakukan kegiatan lain, mereka langsung melakukan kegiatan (dangdutan) itu," ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz.

Pemilik acara hajatan pernikahan Ismail dan pemilik orkes asal Arosbaya Bangkalan, Suryadi langsung menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Sampang.

Bertindak sebagai hakim, Ivan Budi Santoso dan Agus Eman. Hakim memutuskan jika terdakwa bersalah menggelar acara hajatan dan hiburan saat PPKM level 4.

Tidak hanya itu, hakim Pengadilan Negeri Sampang memberikan sanksi keduanya dengan denda dan jumlah yang berbeda. Penyelenggara acara hajatan di denda Rp8 juta dan untuk pemilik orkes didenda Rp4 juta rupiah, dan masing masing dikenakan Rp2,5 juta sebagai biaya perkara.

Baca Juga:  Deretan Daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Namun, pihak Pengadilan Negeri Sampang tidak hanya menjatuhkan denda kepada penyelenggara hajatan dan pemilik orkes saja, juga memberikan denda kepada enam biduan, namun satu biduan masih di bawah umur yang di undang penyelenggara hajatan.

Lima orang biduan diharuskan membayar Rp1 juta rupiah tiap orang. Terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Pasal 7 Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sampang.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement