JAKARTA - Artis Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi, terkait viralnya video memakai bikini di pinggir jalan, sebagai aksi protes perpanjangan PPKM. Atas aksinya tersebut Dinar Candy pun terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, namun pemilik nama asli Dinar Miswari tidak ditahan oleh pihak kepolisian lantaran kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Sementara itu Komnas Perempuan menilai Dinar Candy tidak melanggar Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Baca juga: Sebaran Kasus Covid-19 di 34 Provinsi Hari Ini, NTT Melonjak
Baca juga: Positif Covid-19, Wanita Ingin Menangis karena Tak Mau Divaksin
Persangkaan pasal yang dijerat penyidik kepada Dinar Candy tak lain karena ia merupakan seorang perempuan, dimana selama ini perempuan selalu dijadikan sebagai target utama dalam penerapan pasal tersebut. Inews Room akan membahasnya bersama Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani dan Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar.
Dipandu host Anisa Dasuki, selengkapnya di iNews Room hari Jumat 06 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.