Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ridwan Kamil Minta Kewenangan Distribusi Vaksin Covid-19

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Sabtu, 07 Agustus 2021 |13:56 WIB
Ridwan Kamil Minta Kewenangan Distribusi Vaksin Covid-19
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto : Pemprov Jabar)
A
A
A

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah provinsi dalam distribusi vaksin Covid-19 ke kabupaten/kota. Permintaan tersebut disampaikan Ridwan Kamil agar distribusi vaksin tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan setiap kabupaten/kota.

Menurutnya, selama ini, pemerintah provinsi hanya menjadi penyalur vaksin ke kabupaten/kota di mana daftar alokasi telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Namun, setelah vaksin didistribusikan, ternyata ditemukan ada kabupaten/kota yang berlebih dan sebaliknya ada yang kekurangan," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/8/2021).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menilai, distribusi vaksin ke kabupaten/kota akan lebih efektif dan efisien jika pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah provinsi untuk mengatur daftar alokasi.

"Daftar alokasi dari Kemenkes masih belum 100 persen akurat. Kami mengusulkan agar alokasi vaksin diserahkan kepada provinsi," ujar Kang Emil.

"Kalau sekarang kita ibaratnya hanya jadi tukang pos, menerima vaksin kemudian menyalurkan sesuai daftar alokasi (yang disusun pusat)," lanjut dia.

Baca Juga : Menkes: Dosis Ketiga untuk Nakes Bisa Dicampur Dua Jenis Vaksin

Kang Emil pun mengaku punya analisis agar distribusi vaksinasi di daerah tepat sasaran. Jika ikut daftar alokasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata Kang Emil, ada lima kabupaten/kota yang dalam hitungan lima hari sudah habis vaksinnya dan daerah tersebut tidak mendapatkan jatah vaksin lagi.

"Sementara ada juga yang dikasih di satu bulan itu belum habis. Maka, kami meminta agar (kewenangan diatribusi vaksin) diserahkan ke provinsi. Kami yang mengatur distribusi ke daerah berdasarkan kecepatan dan analisa evaluasi kami, termasuk provinsi bisa membagikan kepada pihak ketiga," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement