Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Motif 2 Peretas Situs Setkab untuk Cari Keuntungan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 09 Agustus 2021 |17:02 WIB
Motif 2 Peretas Situs Setkab untuk Cari Keuntungan
Ilustrasi (Foto : gohacking)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa motif dari dua pelaku dugaan peretasan situs Website milik dari Sekretariat Kabinet (Setkab), hanyalah bermotif mencari keuntungan semata.

"Motif kedua pelaku melakukan defacing guna mencari keuntungan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).

Menurut Ramadhan, dua peretas tersebut mengambil keuntungan dengan menjual script backdoor dari website tersebut untuk dijual kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

Dari informasi yang dihimpun, backdoor adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengakses sistem, aplikasi, atau jaringan tanpa harus menangani proses autentikasi.

Backdoor dapat membantu user yang membuat backdoor (peretas) dapat masuk ke dalam sistem tanpa harus melewati proses autentifikasi. Backdoor juga dapat diartikan sebagai mekanisme yang digunakan untuk mengakses sistem atau jaringan.

"Dengan menjual script backdoor dari web yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan," ujar Ramadhan.

Baca Juga : Salah Satu Terduga Peretas Situs Setkab Dititipkan ke Balai Pemasyarakatan Anak

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang BS (18) dan ML (17), yang diduga meretas situs milik Setkab RI.

Karena masih di bawah umur, ML saat ini dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan, BS, untuk sementara di tahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sekadar diketahui, Website Setkab diduga diretas pada 30 Juli. Pelaku menampilkan foto seorang demonstran membawa bendera merah putih.

Ketika diretas, tertera tulisan "Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake". Pihak Setkab pun melakukan perbaikan sistem ketika hal itu terjadi.

Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement