JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mencatat sebanyak 129.978 kendaraan diputar balik petugas gabungan di pos penyekatan selama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayahnya.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi sejak awal PPKM diberlakukan dari 3 Juli hingga 9 Agustus 2021.
"Ini merupakan tindakan tegas yang diambil sejak penerapan PPKM. Pengendara yang tidak dilengkapi STRP kita putar balik," kata Riky saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (9/8/2021).
Dikatakan Riky, ratusan ribu kendaraan yang diputar balik petugas gabungan berasal dari lima pos penyekatan di Jakarta Timur seperti, Jalan Raya Bogor depan PT Panasonic perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok. Jalan Kalimalang kawasan Lampiri perbatasan dengan Bekasi, Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Basuki Rachmat, Kecamatan Jatinegara.
"129.978 kendaraan yang diputarbalikkan itu terdiri dari 89.711 unit kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga sebanyak 220 unit, kendaraan roda empat sebanyak 36.400 unit, sisanya sisanya 3.648 kendaraan lebih dari roda empat," ujarnya.
Riky menuturkan, STRP sendiri menjadi tiket masuk ke Jakarta selama penerapan PPKM bagi para pekerja dibidang esensial dan kritikal serta warga dengan keperluan mendesak. Upaya itu dilakukan sebagai langkah dalam menekan mobilitas guna mencegah penyebaran Covid-19 meluas.
"Jadi pengendara yang dapat menunujukkan STRP dan petugas yang diperbolehkan melintas, warga lainnya dilarang demi keselamatan bersama," tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.