JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi penutupan sementara apabila ditemukan karyawan belum divaksin Covid-19 tetap masuk bekerja atau work form office (WFO).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah meminta perusahaan menginstruksikan karyawannya untuk menjalani vaksinasi guna menekan penyebaran virus corona.
"Seumpama di titik tertentu, di mana tingkat cakupan vaksinasinya sudah tinggi, tidak menutup kemungkinan kalau masih saja (ada) perusahaan yang memperkerjakan karyawannya yang belum tervaksinasi bisa kita lakukan penutupan sementara," ucap Andri kepada wartawan di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Alasan Anies Gelar Formula E pada Pertengahan Tahun Depan
Diketahui sebagai percobaan Pemprov DKI berencana memulangkan karyawan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19. Kemudian, sanksi juga dapat menyasar pengelola perkantoran yang memaksa karyawannya untuk masuk kerja meskipun belum melaksanakan vaksinasi.
"Awalnya kepada pelanggarnya. Kenapa? Karena pelanggarnya ini juga kan pasti mengikuti pengelola. Kalau pengelolanya itu menginstruksikan jangan ada karyawan yang belum divaksinasi masuk kerja, maka dia nggak akan masuk. Dia akan mencari sentra-sentra vaksin," terangnya.
Baca juga: Lurah Ragunan Jaksel Meninggal Dunia saat Bekerja di Kantor Kelurahan
Andri menambahkan, sanksi tersebut akan dilaksanakan apabila cakupan vaksinasi di Ibu Kota sudah tinggi. Namun, saat ini Pemprov terus mendorong agar perusahaan memerintahkan karyawannya untuk vaksin.
"Belum diberlakukan. Makanya kita lihat dari cakupan vaksinasi yang sudah kita lakukan. Jadi begini, jangan salah bahwa aturan yang kita berikan tidak semata-mata untuk memberikan sanksi, enggak, itu bagian dari pembinaan. Apabila kalau dibina, diarahkan dia udah melaksanakan apa yang sudah diarahkan ya bagus dong," ungkap Andri.
"Jadi kita nggak paksa dia karena sanksi itu, kan apabila masih ditemukan perusahaan tahu perkantoran yang tidak mengindahkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Tapi insyaallah semua berjalan dengan baik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Pemprov DKI saat ini memperpanjang PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Pada masa perpanjangan PPKM ini, Andri menegaskan tidak ada perubahan kapasitas maupun jam operasional perkantoran.
"Kalau saya lihat Inmendagri-nya Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 sepertinya tidak ada yang berubah. Tetapi kita akan lihat apakah ada perubahan nanti atau tidak nanti akan dilihat. Tapi sampai dengan hari ini kami in line dengan Inmendagri tahun 2021," tutupnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Syarat Perjalanan Kembali Disesuaikan
Sebagaimana diketahui, pemerintah memperpanjang masa kebijakan PPKM level 2, 3, dan 4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Namun, Aturan terkait bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di daerah level 4 tidak mengalami perubahan.
Adapun aturan terkait WFH ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021. Sejumlah daerah masih berada di level 4 diantaranya kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali, tidak ada yang turun level.
(Fakhrizal Fakhri )