Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 3,5 Tahun Penjara Djoko Tjandra

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 12 Agustus 2021 |14:56 WIB
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 3,5 Tahun Penjara Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

Djoko Tjandra terbukti bersalah karena menyuap penyelenggara negara. Ia diyakini menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500.000 melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Pinangki Resmi Dipecat Sebagai PNS dan Jaksa

Selain itu, Djoko Tjandra diyakini telah memberikan uang USD100.000 kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan USD370.000.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement