Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 12 Agustus 2021 |19:54 WIB
Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
Kuasa Hukum HRS. (Foto: Refi Sandi)
A
A
A

"Pada perkara RS UMMI Habib Rizieq tidak pernah dilakukan penahanan sampai sidang berjalan, karena Pengadilan tidak memerintahkan penahanan, sehingga perpanjangan itu tidak dibenarkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa surat penetapan penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada HRS batal secara hukum karena beberapa kejanggalan itu. 

Abdul pun berharap, aparat kepolisian bisa segera membebaskan kliennya dan tidak memperpanjang masa tahanan. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement