"Pada perkara RS UMMI Habib Rizieq tidak pernah dilakukan penahanan sampai sidang berjalan, karena Pengadilan tidak memerintahkan penahanan, sehingga perpanjangan itu tidak dibenarkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa surat penetapan penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada HRS batal secara hukum karena beberapa kejanggalan itu.
Abdul pun berharap, aparat kepolisian bisa segera membebaskan kliennya dan tidak memperpanjang masa tahanan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.