“Kami menyerahkan sanksi pelanggaran tersebut ke Satpol PP,” kata Dewa Gede Ditya, Jumat (13/8/2021).
Terkait Undang-Undang Karantina Kesehatan, dari keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal menyebut dari hasil tracing tidak ditemukan klaster penularan Covid-19 dalam kasus tersebut.
Asisten Satu Setda Kabupaten Tegal, Dadang Darusman mengatakan, pihaknya akan menentukan sanksi setelah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres Tegal.
Baca Juga : Deretan Pejabat yang Pernah Langgar Prokes Covid-19
“Satpol PP nantinya akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perkara tersebut,” kata Dadang.
(Erha Aprili Ramadhoni)