“Kami menyerahkan sanksi pelanggaran tersebut ke Satpol PP,” kata Dewa Gede Ditya, Jumat (13/8/2021).
Terkait Undang-Undang Karantina Kesehatan, dari keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal menyebut dari hasil tracing tidak ditemukan klaster penularan Covid-19 dalam kasus tersebut.
Asisten Satu Setda Kabupaten Tegal, Dadang Darusman mengatakan, pihaknya akan menentukan sanksi setelah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres Tegal.
Baca Juga : Deretan Pejabat yang Pernah Langgar Prokes Covid-19
“Satpol PP nantinya akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perkara tersebut,” kata Dadang.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.