Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kumpul-Kumpul dan Karaoke, 15 Camat di Tegal Terancam Denda Rp100 Ribu

Yunibar , Jurnalis-Sabtu, 14 Agustus 2021 |10:00 WIB
Kumpul-Kumpul dan Karaoke, 15 Camat di Tegal Terancam Denda Rp100 Ribu
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya. (iNews/Yunibar)
A
A
A

“Kami menyerahkan sanksi pelanggaran tersebut ke Satpol PP,” kata Dewa Gede Ditya, Jumat (13/8/2021).

Terkait Undang-Undang Karantina Kesehatan, dari keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal menyebut dari hasil tracing tidak ditemukan klaster penularan Covid-19 dalam kasus tersebut.

Asisten Satu Setda Kabupaten Tegal, Dadang Darusman mengatakan, pihaknya akan menentukan sanksi setelah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres Tegal.

Baca Juga : Deretan Pejabat yang Pernah Langgar Prokes Covid-19

“Satpol PP nantinya akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perkara tersebut,” kata Dadang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement