TEGAL โ Sebanyak 15 camat di Tegal, Jawa Tengah, yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) terancam denda Rp100 ribu. Itu sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2021.
Polres Tegal sendiri menyerahkan kasus ini ke Satpol PP pemkab setempat. Itu karena polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana, melainkan hanya pelanggaran peraturan bupati.
Para camat sebelumnya melakukan sesi foto bersama dan berkaraoke tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak.
Peristiwa itu terjadi di kantor Kecamatan Slawi, pada 24 Juli 2021. Polisi juga telah meminta keterangan empat saksi, termasuk seorang fotografer. Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana.
Namun 15 camat yang bersangkutan dinilai melanggar Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19.
โKami menyerahkan sanksi pelanggaran tersebut ke Satpol PP,โ kata Dewa Gede Ditya, Jumat (13/8/2021).
Terkait Undang-Undang Karantina Kesehatan, dari keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal menyebut dari hasil tracing tidak ditemukan klaster penularan Covid-19 dalam kasus tersebut.
Asisten Satu Setda Kabupaten Tegal, Dadang Darusman mengatakan, pihaknya akan menentukan sanksi setelah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres Tegal.
Baca Juga : Deretan Pejabat yang Pernah Langgar Prokes Covid-19
โSatpol PP nantinya akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perkara tersebut,โ kata Dadang.
(erh)