Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Memaksa Gelar Dangdutan Meski Sudah Dibubarkan, Warga Bandung Barat Kena Pidana Ringan

Adi Haryanto , Jurnalis-Senin, 16 Agustus 2021 |19:22 WIB
Memaksa Gelar Dangdutan Meski Sudah Dibubarkan, Warga Bandung Barat Kena Pidana Ringan
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

BANDUNG BARAT - Petugas gabungan membubarkan acara singa depok dan dangdutan yang digelar dalam sebuah resepsi pernikahan yang digelar warga di Kampung Cimanggu RT 1/12, Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/8/2021).

Pasalnya aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan yang diberlakukan dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dimana m masih belum diperbolehkan adanya kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Acaranya dibubarkan karena melanggar PPKM Level 4 yang hari ini masih berlaku," kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin.

Asep mengatakan, saat akan dibubarkan petugas warga yang mengadakan acara tersebut sempat memaksa agar acara hiburan singa depok dan dangdutan itu tetap dilanjutkan. Warga beralasan karena acaranya sudah terlanjur digelar dan sudah mengundang tamu.

Akhirnya, pihaknya terpaksa memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada warga selaku penyelenggara. Pertimbangannya yang bersangkutan masih tetap ngotot memaksa menggelar acara padahal sudah diperingatkan dan diberi teguran secara lisan.

"Kita berika sanksi tipiring karena diberi teguran lisan masih memaksa acara untuk tetap digelar. Padahal kami juga sudah memberikan pemahaman dan teguran secara persuasif," tandasnya, seraya menyebutkan sidang Tipiring digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement