Menurut dia, cepat dalam menyiapkan infrastruktur, baik infrastruktur fisik maupun infrastruktur hukum. Penting sekali untuk menciptakan atau menyediakan berbagai perangkat hukum yang akan memudahkan para petugas dalam melakukan tindakan-tindakan yang dilakukan.
“Mereka berhasil dalam waktu satu bulan membuat UU omnibus atau UU sapu jagat yang menggabungkan 4 UU yang ada. Jadi, bermodalkan Covid-19 Law ini segenap tugas yang terkait penanganan Covid-19 jadi mudah, leluasa dna tidak takut melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Kemudian, sambung mantan Anggota Komisi I DPR ini, bertindak pintar dalam artian mereka dalam waktu 2 bulan itu dipergunakan untuk berdiskusi intens dengan para ahli, epidemologist, akademisi, dan orang-orang yang dianggap pakar mengenai pandemi. Mereka-mereka inilah yang duduk bersama peemrintah untuk melahirkan berbagai peraturan-peraturan.
“Preparedness ini 2, mereka cepat dalam melakukan tindakan dan kedua, mereka pintar dlaam melakukan tindakan. produknya adalah kebijakan-kebijakan yang diberlakukan secara konsisten,” ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)