Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulai Diperlonggar, Ini Relaksasi Rumah Ibadah, Mal, dan Tempat Makan di Bandung

Arif Budianto , Jurnalis-Rabu, 18 Agustus 2021 |16:18 WIB
Mulai Diperlonggar, Ini Relaksasi Rumah Ibadah, Mal, dan Tempat Makan di Bandung
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Kemudian pengunjung di atas usia 70 tahun pun kini diperbolehkan masuk. Sementara untuk pengunjung di bawah usia 12 tahun masih belum diperbolehkan. Oded mengungkapkan, untuk bidang kuliner kini ada penambahan durasi makan di tempat menjadi 30 menit. Sementara pada regulasi sebelumnya hanya diperkenankan 20 menit saja.

“Restoran, rumah makan, kafe dengan ruang terbuka atau di dalam gedung kapasitasnya masih dibatasi 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Waktu makannya sekarang nambah jadi 30 menit,” jelasnya.

Namun untuk sektor pendidikan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, yang dalam hal ini berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Kita tunggu dulu arahan dari pemerintah pusat,” aku Oded.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement