Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai membuka kegiatan peringatan Hari Konstitusi dan HUT MPR RI KE-76 pada Rabu 18 Agustus 2021 di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.
"Ada time table sesuai Pasal 37, jika nanti arus besar partai politik dan semua stakeholder setuju maka yang dilakukan pertama kali adalah melakukan edaran dukungan yang harus ditandatangani 1/3 anggota MPR dari 719 anggota," ujar Bambang Soesatyo, Rabu (18/8/2021) siang di lobby Press Conference Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD.
Baca Juga : Dorong Indonesia Masuk ke Anggota FATF, Mahfud MD: Agar Sejajar dengan Negara Maju
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.