JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menyampaikan pembahasan mengenai rencana amandemen UUD 1945 secara terbatas dalam rangka menjadikan landasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) baru akan dibahas pada awal tahun 2022.
"Kalau bahan dari yang dibuat pimpinan itu awal tahun 2022 itu sudah ada semacam kelompok kerja (Pokja) untuk pengusulan amandemen," kata Jazilul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Kendati demikian, wakil ketua umum (Waketum) DPP PKB itu mengaku tak mengetahui secara pasti waktunya. Hanya saja, ia menegaskan bahwa pembentukan Pokja ini sudah masuk ke dalam daftar rencana agenda (time schedule) dari pimpinan MPR.
"Saya enggak inget persisnya, tapi sudah ada, schedulenya sudah ada. Dimulai pengusulan amandemen terkait pasal yang mana, fraksi mana (yang mengusulkan amandemen)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo menyebutkan fungsi PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) akan ditentukan dalam batas tenggat waktu atau target (time table) sesuai Pasal 37 UUD 1945.