Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Larangan Pemasangan Bendera Raksasa di PIK, Wagub DKI: Yang Dilarang Kerumunan!

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |11:53 WIB
Viral Larangan Pemasangan Bendera Raksasa di PIK, Wagub DKI: Yang Dilarang Kerumunan!
Wagub DKI Ariza (Foto istimewa)
A
A
A

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Pastikan Balap Formula E Tetap Digelar di Jakarta Juni 2022

Sebelumnya diberitakan, Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) dilarang membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 17 Agustus 2021. Larangan itu dilakukan petugas dari TNI-Polri dan Satpol PP Penjaringan.

Alasannya, pengibaran bendera tersebut dianggap dapat menimbulkan kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca juga: Wagub: Stok Vaksin Covid-19 DKI Jakarta Lebih dari 14 Juta

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement