Baca juga: Wagub DKI Jakarta Pastikan Balap Formula E Tetap Digelar di Jakarta Juni 2022
Sebelumnya diberitakan, Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) dilarang membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 17 Agustus 2021. Larangan itu dilakukan petugas dari TNI-Polri dan Satpol PP Penjaringan.
Alasannya, pengibaran bendera tersebut dianggap dapat menimbulkan kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Baca juga: Wagub: Stok Vaksin Covid-19 DKI Jakarta Lebih dari 14 Juta
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.