BANDA ACEH - Sembilan orang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi kurus di UPTD Saree, Aceh Besar, Aceh yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar dari total anggaran dengan proyek lainnya sebesar Rp158 miliar. Para tersangka akan segera ditahan jika diperlukan.
Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan sembilan tersangka setelah proses penyidikan dan memeriksa 57 orang saksi serta hasil audit BPKP. Dari sembilan tersangka ini, tujuh orang di antaranya merupakan pejabat dinas, sedangkan dua lainya dari pihak swasta. Saat ini, belum dilakukan penahanan lantaran masih belum diperlukan.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Pajak PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, setelah ditetapkan sembilan orang jadi tersangka, proses selanjutnya dilakukan pemeriksaan karena masih kooperatif dan tidak menghilangkan alat bukti maka belum ditahan.
Dari sepuluh tersangka ini, tujuh di antaranya pejabat pada Dinas Peternakan Aceh. Sedangkan dua lainnya dari pihak swasta.
Pada 18 Agustus kemarin kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara. Untuk proyek dugaan korupsi sapi kurus ini kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar dari pagu anggaran untuk unit ini sebesar Rp3,4 miliar.
Baca Juga: KPK Terima 1.137 Laporan Gratifikasi dengan Total Rp6,9 Miliar
(Arief Setyadi )