JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,5 miliar dalam pengusutan kasus dugaan korupsi, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menduga, uang yang diamankan itu bersumber dari insentif pegawai Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) setempat.
"Uang Rp1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif, yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (1/9/2026).
Budi menjelaskan, ASN di Bappenda memang berhak mendapatkan insentif atas pelaksanaan tugasnya. Uang tersebut yang kemudian dipotong.
"Nah inilah yang kemudian jadi pintu masuk KPK, untuk mendalami dugaan pemotongan yang dilakukan terhadap insentif yang seharusnya diterima full oleh para pegawai di lingkungan Bappenda," ujarnya.
"Namun karena ada pemotongan itu, artinya insentif yang diterima kemudian tidak 100 persen," sambungnya.