Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Begini Modus Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Pemkab Bogor

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |17:36 WIB
Terungkap! Begini Modus Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Pemkab Bogor
Polisi mengungkap modus pegawai KPK gadungan lakukan pemerasan. (Foto: Putra Ramadhani)
A
A
A

BOGOR – Polisi mengungkap modus dugaan pemerasan yang dilakukan Yusuf Sulaeman oknum pegawai KPK gadungan kepada pejabat Pemerintahan Kabupaten Bogor. Tersangka mengancam korbannnya dengan menunjukan foto pemanggilan sebagai saksi dari KPK terkait kasus terdahulu.

"Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah dengan cara menunjukkan foto di mana ada surat panggilan terhadap para saksi-saksi," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Hal itu membuat para korbannya takut sehingga memberikan uang kepada tersangka. Pemerasan itu dialami Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

"Menimbulkan ketakutan dari pada para saks-saksi (ASN Disdik) yang menjadi korban, yang kemarin ikut diamankan oleh teman-teman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Rio.

Adapun surat tersebut berasal dari kasus lama yang sempat ditangani oleh KPK. Namun, polisi masih melakukan pendalaman maupun yang lainnya terkait surat yang ditunjukkan kepada para korban.

"Kami lagi mengecek, karena itu dari handphone kami akan mengecek keasliannya itu, benar atau tidak karena kami harus berkordinasi dengan instansi terkait. Kasus yang dulu pernah terjadi di kabupaten bogor yang dulu KPK," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan Yusuf Sulaeman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan  dijerat dua pasal tentang pemerasan dan penipuan. "Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP yang di mana ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," kata AKBP Rio.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement